Banyak orang bertanya-tanya, "Apa itu Tapera?" Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dicanangkan pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Program ini dibentuk melalui Peraturan Pemerintah dan bertujuan untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi pekerja, termasuk PNS. Tapera menjadi solusi inovatif dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia.
Program Tapera bekerja dengan cara mengumpulkan iuran dari peserta dan mengelolanya untuk memberikan manfaat pembiayaan perumahan. Sistem ini memungkinkan pekerja untuk menabung secara teratur dan mendapatkan bantuan dalam memperoleh rumah. Artikel ini akan membahas latar belakang pembentukan Tapera, cara kerja sistem iuran dan pembayarannya, serta keuntungan yang bisa didapat oleh peserta program ini.
Latar Belakang Pembentukan Tapera
Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Sebelum Tapera, Bapertarum-PNS mengelola tabungan perumahan pegawai negeri sipil sejak 1993. Namun, dengan disahkannya UU Tapera pada 2016, pengelolaan dialihkan ke Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Tujuan utama pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah untuk pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini merupakan respons terhadap tingginya backlog perumahan yang mencapai 10 juta unit. Tapera dirancang untuk memberikan solusi jangka panjang dengan mewajibkan pekerja menabung 3% dari upah bulanan, dengan batas maksimal 20 kali upah minimum.
Tapera juga bertujuan mendorong budaya menabung di kalangan pekerja dan memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah. Dengan demikian, Tapera diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Iuran dan Pembayaran Tapera
Berdasarkan Peraturan BP Tapera Nomor 4 Tahun 2024, besaran dana simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji pokok atau upah pekerja. Iuran ini harus disetorkan setiap bulan. Untuk karyawan swasta, pembayaran dana Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Pembagiannya adalah 0,5% dari perusahaan dan 2,5% dari pekerja.
Mekanisme pembayaran untuk pekerja melibatkan pemberi kerja yang wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerja. Pembayaran ini harus disetor setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ke rekening dana Tapera. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Sementara itu, untuk pekerja mandiri, pembayaran dana Tapera ditanggung sepenuhnya oleh pekerja sendiri. Mereka harus menyisihkan 3% dari upah bulanan yang dilaporkan pada tahun sebelumnya. Pendaftaran peserta Tapera harus dilakukan paling lambat tahun 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat dan Keuntungan Tapera
Program Tapera memberikan berbagai manfaat dan keuntungan bagi pesertanya. Salah satu manfaat utama adalah membantu masyarakat memiliki rumah yang layak. Dengan menabung secara berkala, peserta dapat mengumpulkan dana untuk membiayai pembelian rumah. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mengumpulkan dana besar dalam waktu singkat.
Tapera menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Bunga yang dikenakan lebih rendah dibandingkan pinjaman perumahan dari lembaga keuangan komersial. Peserta Tapera bisa mendapatkan kredit perumahan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Selain itu, dana yang disimpan dalam Tapera memberikan jaminan pengembalian beserta hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir. Peserta non MBR yang telah memiliki rumah dapat mengambil dananya setelah mencapai usia pensiun atau 58 tahun bagi pekerja mandiri. Dana yang dikembalikan adalah pokok beserta hasil pemupukannya, dengan besaran 4-4,8% per tahun.
Tapera juga memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengajukan KPR, kredit pembangunan, dan kredit renovasi rumah. Program ini menjanjikan pengembalian dana tabungan bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan memperoleh akses perumahan.
Kesimpulan
Tapera memberikan solusi inovatif untuk masalah perumahan di Indonesia. Program ini memiliki pengaruh besar pada peningkatan akses kepemilikan rumah bagi pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Dengan sistem iuran dan pengelolaan dana yang terstruktur, Tapera membantu masyarakat mengumpulkan dana untuk membeli rumah secara bertahap. Ini juga mendorong budaya menabung di kalangan pekerja.
Keuntungan-keuntungan yang ditawarkan Tapera sungguh menarik. Selain menyediakan dana murah jangka panjang, program ini juga menjamin pengembalian dana beserta hasilnya setelah masa kepesertaan berakhir. Tapera juga membuat proses pengajuan KPR lebih mudah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dengan semua manfaat ini, Tapera bisa menjadi langkah penting untuk mewujudkan impian memiliki rumah bagi banyak orang Indonesia.
FAQs
Apa manfaat dari berpartisipasi dalam program Tapera?
- Tapera menyediakan dana dengan suku bunga lebih rendah untuk pembiayaan perumahan, membuat biaya kredit perumahan menjadi lebih terjangkau dibandingkan dengan pinjaman dari lembaga keuangan komersial.
Bagaimana Tapera bekerja?
- Tapera mengumpulkan dana dari peserta yang terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri. Dana yang terkumpul dikelola oleh Bank Kustodian dan berasal dari simpanan peserta serta sumber dana lainnya.
Berapa besar iuran yang harus dibayar oleh peserta Tapera?
- Iuran Tapera adalah 2,5% dari pendapatan untuk pekerja dan 0,5% dari pendapatan yang ditanggung oleh pemberi kerja. Untuk pekerja mandiri, iuran adalah sebesar 3%.
Apakah semua PNS diwajibkan untuk mengikuti Tapera?
- Ya, semua pekerja yang memenuhi syarat, termasuk PNS, menteri, dan presiden, diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.